Curhat Seputar Ramadhan

Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Curhat Seputar Ramadhan - Bolehkah gunakan obat tetes mata di siang hari pada bulan ramadan?

Kedua, masuknya sesuatu ke dalam rongga-rongga secara sengaja yang dapat membatalkan puasa dapat berubah hukumnya bila terdapat kondisi yang meringankannya (rukhshah) seperti kondisi darurat, dan kondisi darurat sebagaiman kaidah hukum Islam dapat membolehkan sesuatu yang dilarang.

Sebagaimana penjelasan al-Syaikh Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin (hal. 182), di mana bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, dan ia tidak dapat membaik kecuali dengan memasukkan obat ke dalamnya seperti minyak atau kapas, dan hal itu nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal yang demikian boleh hukumnya dan sah puasanya, karena darurat. Wallahua’lam.

Dr. KH. Ahmad Rajafi Sahran, M.H.I
Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado

Artikel lain Curhat Seputar Ramadhan: cek disini (klik link)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru Tribun Manado: klik link

Berita Terkini