Stella menuturkan aspek legalis serta praktis dari Perda ini.
"Perda ini untuk mengoptimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara, Juga untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” kata Runtuwene.
Boy Tumiwa menggelar Sosper di Kelurahan Uwuran Dua, dengan nara sumber Dr John Tarore.
Menurut Tumiwa perda ini berasaskan pada tiga hal, pertama kemanusiaan, kedua manfaat, dan ketiga keadilan.
Sementara Anggota DPRD H Ayub Ali di Desa Kema, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengatakan Perda tersebut butuh peran dari semua pihak.
Baik pemerintah, masyarakat dan anggota DPRD. (Art)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.