Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fransiscus Andi Silangen melaksanakan kegiatan Sosper Nomor 9 Tahun 2022.
Sosper adalah singkatan dari Sosialisasi Peraturan Daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama pimpinan dan anggota Komisi III.
Perda Nomor 9 2022 sendiri adalah tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sosialisasi ini dilaksanakan Senin (20/3/2023) hingga Sabtu (25/3/2023).
Sosper tersebut merupakan bagian dari kerja DPRD selaku wakil rakyat.
Ketua DPRD dr Fransiscus Andi Silangen melaksanakan Sosper di Kelurahan Tona II, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 21 dan 22 Maret 2023.
Silangen menuturkan, Sosper tersebut sangat penting bagi hubungan antara pemberi kerja dan pemerintah dalam hal pelayanan kesehatan.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dituntut mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ini penting sehingga setiap pekerja dalam melaksanakan aktivitas pekerjaannya dilindungi,” kata Fransiscus Andi Silangen.
Ketua Komisi III Berty Kapojos melaksanakan Sosper di Desa Lembean dan Kolongan, Minahasa Utara.
Dalam Sosper ini, Betty Kapojos mengedukasi masyarakat terkait pentingnya Perda ini.
H Amir Liputo menggelar Sosper di Kelurahan Tingkuku, Kecamatan Wanea. Manado.
Menurut Liputo, tujuan Perda adalah memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut.
Stella Runtuwene mengadakan Sosper diDesa Lansot Timur, Kecamatan Tareran, dan Desa Rumoong Atas Dua, Kecamatan Tareran.
Stella menuturkan aspek legalis serta praktis dari Perda ini.
"Perda ini untuk mengoptimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara, Juga untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” kata Runtuwene.
Boy Tumiwa menggelar Sosper di Kelurahan Uwuran Dua, dengan nara sumber Dr John Tarore.
Menurut Tumiwa perda ini berasaskan pada tiga hal, pertama kemanusiaan, kedua manfaat, dan ketiga keadilan.
Sementara Anggota DPRD H Ayub Ali di Desa Kema, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengatakan Perda tersebut butuh peran dari semua pihak.
Baik pemerintah, masyarakat dan anggota DPRD. (Art)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.