"Yang jelas positif mengajukan banding karena dia merasa gak terima dengan putusan hakim itu aja," ujar Agus Pambudi saat dihubungi awak media, Kamis (19/3/2020).
"Diwakili pengacara tapi kan dia hadir sendiri juga ada kuasanya," lanjutnya.
Saat diamankan polisi menemukan barang bukti tembakau gorila, 15 butir ekstasi, dan 58 gram ganja.
Merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhi hakim, Jerry pun mengajukan banding dan menjalani sidang di PN Jakarta Barat.
"Kalau kita nggak tahu kapan digelarnya biasanya PT tuh biasanya sidangnya langsung putusan tok, kemudin diberitahukan ke PN apakah naik apakah turun (vonisnya)," kata Agus.
Bebas setelah Dipenjara 4 Tahun
Jerry akhirnya bebas dari penjara setalah empat tahun dipenjara untuk kasus narkoba.
(*)
Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI
Baca Berita Lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com