Sulawesi Utara

Segini Jumlah Pasangan yang Ikut Nikah Massal di Bitung Sulawesi Utara, Paling Tua 74 tahun

Penulis: Alpen Martinus
Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawin massal pemkot Bitung bertepatan dengan 2 tahun kepemimpinan Walikota dan Wakil walikota Bitung.

Kabid Angela jelaskan, kawin massal ini bukan hanya dilaksanakan saat dua tahun kepemimpinan Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM dan Wakil Walikota Hengky Honandar.

Melainkan, merupakan program rutin dua sekali dalam sebulan.

Jika yang mendaftar, masukkan berkas ke Disdukcapil Kota Bitung akan dilaksanakan kawin massal.

Dengan persyaratan foto copy KTP dan kartu keluarga (KK), dari dua pasangan yang akan nikah, pas foto 4x6 satu lambar latar merah.

Bagi janda duda cerai mati lampirkan akte kematian, bagi yang cerai hidup lampirkan akte perceraian.

Dan bagi yang nikah di bawah umur harus ada izin dari dispnesaso kawin dari Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

"Nikah massal ini, di tahun sebelumnya sudah pernah di gelar. Dan tahun 2023 ini akan di giatkan, apalagi menopang program walikota Bitung pemulihan keluarga recover family," kata dia.

Gelaran nikah massal, kedepan bisa dilaksanakan bamun harus menyelesaikan lebih administrasi di instansi terkait.

Kemudian akan di tindak lanjuti, lewat proses yang berlaku di Disdukcapil Kota Bitung.

"Kami sebagai masyarakat tentunya berterima kasih, kepada pemerintah Kota Bitung. Dengan kami telah nikah massal, otomatis keabsahan dan status kependudukan kami sudah jelas dan sah," kata seorang pria yang ikut nikah massal.(crz)

Berita Terkini