TRIBUNMANADO.CO.ID - Ramai suasana pernikahan masal yang digelar oleh pemerintah Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengikuti kawin massal, Jumat (31/3/2023).
Cukup unik, ternyata gelaran Kawin Massal itu, bertepatan dengan dua tahun kepemimpinan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar.
Lumayan pesertanya mencapai 60 pasang laki-laki dan perempuan.
Baca juga: Pria 74 Tahun di Kota Bitung Sulawesi Utara Ikut Kawin Massal
Usia paling muda peserta kawin massal tersebut 19 tahun.
Sedangkan paling tua itu berusia 74 tahun.
Lantaran banyaknya peserta menuat kegiatan kawin massal menjadi meriah.
Akta nikah mereka diserahkan oleh Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM.
Baca juga: Hari Kasih Sayang Pemerintah Desa Tumpaan Minsel Gelar Kawin Massal
Diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bitung, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Nampak, mereka yang ikut nikah massal ada sekitar sampai enam orang gunakan gaun nikah dan setelan jas.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bitung Denny Salindeho, melalui Kabid pelayanan Pencatatan sipil kota Bitung Angela Kelly Rori SH.
Kawin Massal diawali dengan pemberkatan nikah, oleh Ketua FKUAB Kota Bitung Pdt Raymond Manoppo M.Teol.
Baca juga: Kawin Massal di Minsel Sulawesi Utara, Usia Tertua 81 Tahun Termuda 16 Tahun
Dan Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM, melakukan pengasahan atas pernikahan yang dijalani oleh 60 pasangan yang tersebar di Kelurahan-Kelurahan se Kota Bitung.
"Dari 60 pasangan laki-laki dan perempuan, yang ikut kawin massal satu di antaranya usai paling tua 74 tahun laki-laki bernama Lourens South menikah dengan Erni Baweleng 48 tahun," kata Kabid pelayanan Pencatatan sipil kota Bitung Angela Kelly Rori.
Lalu ada empat orang, yang usai 19.
Terdiri dari dua pasang dan sisanya masing-masing pasangan.
Kabid Angela jelaskan, kawin massal ini bukan hanya dilaksanakan saat dua tahun kepemimpinan Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM dan Wakil Walikota Hengky Honandar.
Melainkan, merupakan program rutin dua sekali dalam sebulan.
Jika yang mendaftar, masukkan berkas ke Disdukcapil Kota Bitung akan dilaksanakan kawin massal.
Dengan persyaratan foto copy KTP dan kartu keluarga (KK), dari dua pasangan yang akan nikah, pas foto 4x6 satu lambar latar merah.
Bagi janda duda cerai mati lampirkan akte kematian, bagi yang cerai hidup lampirkan akte perceraian.
Dan bagi yang nikah di bawah umur harus ada izin dari dispnesaso kawin dari Pengadilan Negeri (PN) Bitung.
"Nikah massal ini, di tahun sebelumnya sudah pernah di gelar. Dan tahun 2023 ini akan di giatkan, apalagi menopang program walikota Bitung pemulihan keluarga recover family," kata dia.
Gelaran nikah massal, kedepan bisa dilaksanakan bamun harus menyelesaikan lebih administrasi di instansi terkait.
Kemudian akan di tindak lanjuti, lewat proses yang berlaku di Disdukcapil Kota Bitung.
"Kami sebagai masyarakat tentunya berterima kasih, kepada pemerintah Kota Bitung. Dengan kami telah nikah massal, otomatis keabsahan dan status kependudukan kami sudah jelas dan sah," kata seorang pria yang ikut nikah massal.(crz)