Tersangka seketika menyerang menggunakan senjata tajam.
"Seketika korban masuk ke dalam rumah dan memarkirkan kendaraannya. Tersangka mendekati dan melakukan penyerangan, melakukan pembacokan kepada korban," ujar Kusworo.
Akibat kejadian ini, Jaja dan putrinya menderita luka bacok dan harus mendapatkan perawatan medis.
Sedangkan tersangka tak sempat menggondol barang berharga korban.
Atas perbuatannya, Aditya dijerat pasal berlapis.
Pertama 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan kedua UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Garudea Prabawati/Rifqah)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Eks Ketua Komisi Yudisial dan Anaknya: Pelaku Ditangkap Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya : Google News
Baca Berita Tribun Manado di sini