Kasus Pembacokan

Terjerat Hutang, Sales Roti Nekat Aniaya Eks Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan Anaknya

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sales roti nekat melakukan penganiayaan terhadap mantan Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan anaknya pada Selasa (28/3/2023).

Diketahui, tersangka sebelumnya menaggung utang di tempat kerjanya.

Aditya tidak menyetorkan hasil penjulan roti selama dua minggu sebanyak kurang lebih Rp 8 juta rupiah.

Tersangka awalnya menjual handphone-nya dan menggadaikan HP milik keponakannya demi melunasi utang.

Saat itu, ia memperoleh uang sebanyak Rp 3,5 juta.

Namun jumlah tersebut belum bisa menutup utang-utangnya.

Pada akhirnya Aditya gelap mata dan merencanakan aksi pencurian.

"Untuk motif setelah kita mengamankan tersangka kami kaitkan dengan alat bukti di TKP bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam. Sehingga sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan," beber Kusworo.

Aditya mencari korban secara acak

Kusworo membeberkan saat beraksi, tersangka mencari korban secara acak.

Aditya berkeliling mencari target pada Selasa (28/3/2023) siang hari.

Sekira pukul pukul 11.00 WIB memantau situasi di kawasan rumah Jaja di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Pada sore harinya, tersangka dan korban tidak sengaja berpapasan.

Ketika itu, Jaja menuju rumah dengan mengendarai mobil bersama sang anak, Rahmi Dwi Utami (22).

Aditya selanjutnya mengikuti karena menganggap korban sebagai kakek-kakek sehingga jadi sasaran empuk.

Beberapa saat kemudian, Jaja dan putrinya tiba di rumahnya dan turun dari mobil.

Halaman
123

Berita Terkini