TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi berhasil mengungkap pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus bersama anaknya Rahmi Dwi Utami.
Dari penangkapan tersebut, pelaku pun membuat sejumlah pengakuan.
Salah satunya terkait motif dirinya nekat menganiaya mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus dan anaknya Rahmi Dwi Utami pada Selasa (28/3/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus dan anaknya Rahmi Dwi Utami dianiaya di rumah mereka di Komplek GBA 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Profil Jaja Ahmad, Eks Ketua Komisi Yudisial Korban Pembacokan, Punya Moto soal Peradilan Bersih
Eks Ketua Komisi Yudisial dan sang anak pun ditemukan tetangga mereka dalam keadaan sudah penuh darah.
Pihak kepolisian punĀ berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Lantas, siapa sosok pelaku yang membacok Jaja dan apa motif dari kasus ini?
Terungkap identitas pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua KY itu bernama Aditya, pria berumur 35 tahun.
Aditya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap Jaja.
Sehari-hari tersangka sendiri bekerja sebagai karyawan swasta.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, merincikan Aditya merupakan sales roti.
"Tersangka pekerja swasta, merupakan sales roti," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Kronologi Eks Ketua Komisi Yudisial Dianiaya, Berhasil Selamatkan Diri, Berlumur Darah
Sementara hubungan Aditya dengan Jaja tidak saling kenal satu sama lain.
Sementara motif Aditya membacok Jaja dipicu masalah utang yang menjerat dirinya.