Kapolsek Amurang, Iptu Joutje Pajow, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus ini.
"Tindak pidana penganiayaan terjadi di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel pada Kamis malam (23/3/2023) sekira pukul 18.48 Wita.
Dilakukan oleh lelaki berinisial JB alias Jeremy, 20 tahun terhadap kakak iparnya yaitu lelaki Jimmy Lumempow," ungkap Iptu Joutje Pajow, Jumat (24/3/2023)
Peristiwa diawali perselisihan antara Jimmy Lumempow dengan istrinya.
Jeremy yang notabene adalah adik istri Jimmy Lumempow bermaksud hendak membela kakaknya.
Namun, justru terjadi adu mulut antara Jimmy dan Jeremy yang berujung pada aksi perkelahian.
"Lelaki Jimmy Lumempow membawa sajam jenis parang, bertengkar dengan istrinya masalah handphone. Adik lelaki dari istri, yaitu Jeremy bermaksud membela kakaknya, namun diajak berkelahi oleh lelaki Jimmy.
Terjadi adu mulut dan perkelahian, saat lelaki Jimmy dalam posisi lengah, dianiaya oleh Jeremy menggunakan pisau dapur," terang Iptu Joutje Pajow.
Pelaku penganiayaan di Desa Teep, Minsel, Sulawesi Utara.
Akibatnya, Jimmy mengalami luka robek di bagian kepala.
Oleh warga setempat, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu Jeremy juga mengalami luka robek di jari tengah tangan kiri.
"Saat ini lelaki Jeremy serta barang bukti sajam sudah diamankan. Kami masih terus mendalami dan menyelidiki kasus ini guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya," pungkas Iptu Joutje Pajow. (Isak)