Minsel Sulawesi Utara

Seorang Pria Paruh Baya di Minahasa Selatan Ditangkap Polisi, Rudapaksa Keponakan hingga Hamil

Penulis: Manuel Mamoto
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Cabul - Seorang pria paruh baya di Minahasa Selatan tega melakukan aksi rudapaksa terhadap keponakan sendiri hingga hamil. Kini sang pria tersebut tengah diurus Polres Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria paruh baya di salah satu desa di Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara tega lakukan rudapaksa ponakannya hingga hamil. 

Pelaku sudah melakukan aksinya berulang kali sejak korban masih di bangku SMP. 

Pelaku kini telah diamankan oleh unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH MKn saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Tersangka sudah diamankan dan telah ditahan sejak tanggal 9 Maret 2023, dasar Laporan Polisi nomor LP/B/31/III/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 7 Maret 2023," ungkap Kasat Reskrim kepada media, Sabtu (25/3/2023). 

Diketahui, aksi bejat Sang Paman ini telah dilakukannya sejak tahun 2021. 

Kala itu korban masih SMP. Korban dirudapaksa di sebuah kebun.

Menurut Kasat reskrim korban dibujuk dengan sejumlah uang oleh korban. 

"Kejadian ini terjadi berulangkali hingga korban hamil," terang Lesly Lihawa. 

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," tutup Lesly Lihawa.

Polisi Dalami Penganiayaan Kakak Ipar di Teep Minsel Sulawesi Utara

Jeremy (20) diamankan personel Polsek Amurang atas laporan tindak pidana penganiayaan.

Jeremy adalah warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.

Jeremy diamankan polisi atas tindakan penganiayaan terhadap Jimmy Lumempow (40), kakak iparnya, sesama warga Desa Teep.

Halaman
12

Berita Terkini