TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17).
Seperti diketahui kasus penganiayaan yang menyita sorotan publik ini masih terus bergulir di kepolisian.
Terbaru, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi angkat bicara soal kasus ini dan mengungkap fakta baru.
Hal itu dipaparkannya saat hadir di acara Rosi KompasTV, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Pacar Mario Dandy AGH Tak Dapat Perlindungan dari LPSK, Ini Alasannya
Hengki Haryadi membeberkan sejumlah fakta baru terkait kasus Mario Dandy.
Salah satunya terkait ancaman-ancaman Mario Dandy kepada David, hingga video penganiayaan yang beredar luas.
Dari hasil pemeriksaan terbaru Digital Forensik, Hengki mengungkapkan, ternyata Mario Dandy kerap melontarkan ancaman kepada David beberapa minggu sebelum penganiayaan terjadi.
Untuk memastikan temuan itu, pihak penyidik akan memeriksa saksi, termasuk AG.
Nantinya, kata Hengky, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pemeriksaan saksi, untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur perencanaan dari ancaman Mario Dandy pada David.
"Hasil pemeriksaan yang terbaru kami peroleh dari Digital Forensik, ternyata beberapa minggu sebelum terjadinya penganiayaa, kita dapatkan bukti yang perlu kami konfirmasi, bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban (David)" ungkap Hengki, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).
"Kita berkoordinasi dengan LPSK, kita akan pertajam unsur perencanaan (dari keterangan saksi), ditambah dari alat bukti yan kita peroleh," imbuhnya.
Peran AG dalam Membujuk David
Lebih lanjut, Kombes Hengki Haryadi membeberkan peran AG dalam membujuk David untuk keluar, hingga akhirnya dianiaya oleh Mario Dandy.
Sebelum kejadian, AG sempat mengirim pesan WhatsApp pada David untuk bertemu karena akan mengembalikan kartu pelajar.
Namun, David menolak dan meminta pada AG agar mengirimkannya lewat Go-Send.