Nasional
Pengacara Ronny Talapessy Ucap Salam Perpisahan pada Richard Eliezer: Tugas Saya Mengawalmu Selesai
Pengacara Ronny Talapessy mengucapkan salam perpisahan dengan Richard Eliezer setelah proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J selesai.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Advokat pengacara Ronny Talapessy memastikan bahwa ia akan tetap memdampingi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meskipun proses persidangan telah selesai dan telah mengucapkan salam perpisahan.
Ronny Talapessy mengatakan, dirinya tetap akan mendampingi Richard Eliezer secara administratif.
Misalnya, terkait dengan posisi Richard Eliezer yang kini menjadi justice colaborrator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tetap aku dampingi kalau ada urusan dengan LPSK," kata Ronny saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Meski demikian, secara tugas sebagai penasihat hukum dalam kasus yang menjerat Bharada E, Ronny mengaku telah selesai.
Ronny pun membuat postingan perpisahan di akun Instagram pribadinya @ronnytalapessy yang berisi pesan kepada Richard Eliezer.

Ronny mengunggah foto Richard Eliezer yang sedang berdiri dengan tangan hormat di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik," tulis Ronny dalam unggahannya di Instagram, Sabtu (25/3/2023).
Selain mengucapkan perpisahan kepada Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap institusi Polri.
Ia pun turut menyampaikan rasa terima kasih terhadap seluruh pihak yang mendukung Bharada E selama menjalani proses hukum.
"Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai, terima kasih Polri, terima kasih semuanya" tutur Ronny Talapesy.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani sisa penahanan.
Hal ini dilakukan setelah kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu.
Vonis ringan dijatuhkan lantaran Bharada E merupakan justice collaborator yang membongkar skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Berita Terkini Portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini tayang di Kompas.com
Jadwal dan Fase Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025, Bisa Disaksikan di Indonesia |
![]() |
---|
Gerhana Bulan di Indonesia Berlangsung 7-8 September 2025, Catat Waktunya |
![]() |
---|
Diplomat RI di Peru Tewas Ditembak OTK, Baru Tiba 5 Bulan Lalu |
![]() |
---|
Presiden RI Prabowo Sebut Pimpinan DPR RI Cabut Kebijakan yang Meresahkan Masyarakat |
![]() |
---|
Susul NasDem, PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.