Maluku Utara
Pantas Wali Kota Ternate Dipanggil Kejari Soal Dugaan Korupsi Dana Haornas 2008, Ini Jabatan Sebelum
Sebagaimana tercantum dalam surat yang dikirimkan Bidang Hukum Pemerintah Kota Ternate bahwa Wali Kota sedang keluar daerah untuk tugas kedinasan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk kedua kalinya Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri.
Wali Kota dipanggi untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Haornas.
Pemanggilan seperti itu sangat wajar dilakukan lantaran ada aturannya.
Baca juga: Harga Terbaru Pala dan Cengkih di Ternate, Mulai Naik Beberapa Hari Ini

Kajari Terntate, Abdullah saat memberikan keterangan.(Tribunternate.com/Randi Basri)
Alasan Wali Kota tak hadir kali ini lantaran ada pekerjaan dinas.
Kejari Ternate tak putus asa, mereka masih akan melakukan panggilan ketiga.
Wali Kota dipanggil untuk menjadi saksi lantaran dianggap mengetahui soal anggaran tersebut.
Sebab saat itu ia bertugas sebagai Sekda atau ketua TAPD.
Baca juga: Wali Kota Ternate Dipanggil Kejaksaan Negeri, Ternyata Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Haornas 2018
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memanggil Wali Kota sebanyak dua kali.
Sebagaimana tercantum dalam surat yang dikirimkan Bidang Hukum Pemerintah Kota Ternate bahwa Wali Kota sedang keluar daerah untuk tugas kedinasan.
Kepala Kajari Ternate, Abdullah mengatakan, pemanggilan Wali Kota Ternate karena sesuai permintaan majelis.
“Kita akan layangkan panggilan ke-3 lagi ke yang bersangkutan,”ungkap Albdullah, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Berikut Lima Atlet Karate Ternate yang Akan Bertanding di Piala Karate Silent Knight Malaysia
Panggilan yang dilayangkan kepada M Tauhid Soleman kata Abdullah, merupakan panggilan yang patut dan sah yang tercantum dalam KUHAP.
“Wali Kota mengirimkan surat resmi yang berkop kedinasan yang ditandatangani oleh Kabag Hukum dengan penjelasan yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang kedua dengan alasan kedinasan hari ini dan besok,”katanya.
Surat yang dilayangkan Kabag Hukum itu lanjut Abdullah, yang bisa menilai bahwa surat itu memiliki bobot untuk menjadi pertimbangan alasan ketidakhadiran saksi dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20170905_163606.jpg)