TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 300-an warga Manado telah terjerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) semenjak akhir tahun lalu.
Di antara mereka, ada yang sudah dua kali terjaring.
Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sebanyak 227 warga terjaring pada tahun lalu.
"Kebanyakan di antara mereka kedapatan buang sampah sembarangan," katanya, Minggu (5/3/2023).
Tahun ini sudah ada 80-an warga yang terjaring sanksi tipiring.
Sebanyak 50-an diantaranya karena buang sampah.
Ia menuturkan, sidang tipiring di Kantor Camat Malalayang, Jumat (3/3/2023), sebanyak 30 warga jalani sidang tipiring.
Di antara pelanggar terdapat seseorang yang viral beberapa waktu lalu karena membuang puing sampah di Taman Berkat Manado.
Majelis hakim menghukum mereka dengan denda Rp 100 ribu.
Yohanis Waworuntu berharap warga yang terjaring kian sedikit.
Menurutnya itu mencerminkan ketaatan warga.
"Tujuan dari ini semua adalah dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk buang sampah pada tempatnya," kata dia.
Ungkap dia, sanksi tipiring tersebut akan terus berlangsung hingga ada penurunan level buang sampah masyarakat yang signifikan.
Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menuturkan pelaksanaan sanksi tipiring sejauh ini berlangsung dengan baik.
"So far so good," katanya.