Upaya Pemkot Manado memidanakan para pembuang sampah dengan denda tipiring dan kurungan rupanya ngefek.
Buktinya warga Manado jadi parno buang sampah di tempat umum.
Amatan tribunmanado.co.id di TKB Senin (20/2/2023) beberapa anak muda tengah duduk di bawah tenda membran.
Seseorang tanpa sadar melempar botol air mineral ke lantai.
Tak sampai beberapa detik, botol tersebut kembali dipungutnya dengan mimik ketakutan.
Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Minggu 5 Maret 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya
Baca juga: 10 Cara Atasi Voice Note WhatsApp yang Tidak Ada Suara, Cukup Lakukan Ini
"Wah jangan sampai terekam CCTV," katanya.
Udin, seorang PKL di Pasar 45 kini mengaku berhati-hati buang sampah sembarangan.
Biasanya, sampah plastik hanya dilego begitu saja.
"Kini saya siapkan tempat sampah," kata dia.
Dirinya mengaku ngeri dengan tipiring yang tengah digalakkan Pemkot Manado.
Seorang rekannya sesama pedagang terpaksa harus bayar denda Rp 100 ribu hanya karena buang puntung rokok sembarangan.
"Harus bayar Rp 100 ribu atau dikurung," katanya.
Pemkot Manado kian gencar menerapkan sanksi tipiring bagi para pembuang sampah sembarangan.
Siapapun pelaku diberi sanksi tanpa pandang bulu, termasuk seorang ASN.
ASN pria ini sesungguhnya punya niat baik.