TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17) masih bergulir di kepolisian.
Seperti diketahui kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) hingga kini masih menuai sorotan publik.
Mario Dandy Satriyo dan temannya Shane Lukas (19) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini dan ditahan.
Selanjutnya AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio pun dinaikan status hukumnya oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya AGH merupakan saksi dalam kasus ini dan kini statusnya menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David.
AGH diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.
AGH pun terancam 12 tahun penjara.
AGH diketahui tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Lantas, apakah AGH akan ditahan setelah ditetapkan jadi pelaku?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.
Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-undang."
"Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Nasib AGH, Jadi Pelaku dalam Kasus Penganiayaan, Ancamannya 12 Tahun Penjara
Penjelasan Ahli Hukum Pidana
Ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ahmad Sofian, memberi penjelasan soal penahanan AGH setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
"Ada penanganan khusus kalau anak yang berhadapan dengan hukum kalau dia ditetapkan sebagai pelaku."