TPPU menurut UU tersebut adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini
Samad mengatakan, ayah Mario tersebut dapat dijerat dengan TPPU apabila pokok pidana dari dugaan ini sudah ditelusuri.
"Bisa pencucian uang. Dicari dulu pidana pokoknya. Kan, begini pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya," ujar Samad dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Samad meminta penyidik untuk mengusut dugaan gratifikasi maupun suat sebelum menelusuri TPPU pada pelaku korupsi.
Setelah pihak-pihak terkait ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan suap, dugaan pencucian uang hasil korupsi dapat ditelusuri oleh aparat.
"Baru dihubungkan dengan TPPU harusnya begitu mekanismenya," tutur Samad.
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di Kompas.com