TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui semenjak kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat.
Ayah dari penganiaya tersebut kini mendapat perhatian.
Hal tersebut setelah dirinya dipecat dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Mantan pejabat yang bernama Rafael Alun Trisambodo tengah jadi sorotan.
Kekayaan yang dimilikinya pun menjadi perhatian publik/
Diketahui hal ini terungkap setelah kasus anaknya yakni Mario Dandy viral.
Dari PPATK pun menemukan transaksi yang dinilai ganjil.
Dikarenakan Rafael Alun Trisambodo diduga bertransaksi menggunakan nominee.
Terkait hal tersebut lantas apa itu nominee?
Baca juga: Kecelakaan Maut, Kakek Tewas Saat Antar Cucu ke Sekolah, Motor Tabrak Mobil Pikap yang Mau Belok
Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru Maret 2023, Ada Galaxy A , Galaxy Z, Galaxy M, hingga Galaxy S Seri
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, diduga menggunakan nominee untuk bertransaksi.
Dugaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, pada Jumat (24/2/2023).
Ia mengatakan bahwa PPATK menemukan ketidaksesuaian antara profil Rafael dengan transaksi yang dinilai ganjil.
"Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang diduga sebagai nominee atau perantaranya," kata Ivan dikutip dari Kompas.com.
Pengertian nominee
Harta kekayaan Rafael diusut oleh PPATK, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), dan Kemenkeu setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.