Dari video dan foto yang beredar di media sosial, Mario Dandy kerap memamerkan kendaraan dan barang-barang mewah.
Warganet lalu mencurigai Rafael yang sebelumnya berstatus sebagai pejabat pajak eselon III Kemenkeu, mempunyai harta kekayaan yang tidak wajar.
Kemudian, terungkap bahwa Rafael memiliki harta kekayaan senilai Rp 56,1 miliar, jumlah yang dinilai tidak wajar bagi ASN Kemenkeu.
Kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023), Ivan menjelaskan bahwa nominee yang ia maksud pada penelusuran transaksi Rafael adalah orang yang bertindak atas nama penerima manfaat.
Dicatut namanya untuk pembelian barang
Sementara itu, Juru Bicara PPATK Nasir Kongah menerangkan, nominee adalah seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda.
Nama dari pihak-pihak yang dicatut dapat digunakan untuk membeli bangunan, saham, tanah, dan lain-lain.
"Tetapi, (seseorang atau perusahaan) bukan pemilik asli dari benda tersebut," ujar Nasir kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut soal transaksi ganjil yang dimiliki Rafael, Nasir enggan membeberkan hal tersebut.
Ia juga tidak mau berbicara banyak soal perantara apa saja yang dilakukan Rafael seperti dimaksud PPATK.
"Itu sudah masuk materi yang hanya kepada penyidik bisa disampaikan," ucap Nasir.
Rafael Alun Trisambodo bisa dijerat TPPU
Dugaan Rafael menggunakan nominee untuk bertransaksi turut ditanggapi mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Ia mengatakan, Rafael dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika melakukan praktik nominee atau pinjam nama.
Soal praktik TPPU diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.