Manado Sulawesi Utara

Warga Manado yang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 100 Ribu, Andrei: Harus Ada Efek Jera

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Manado Andrei Angouw mengatakan sanksi tipiring bertujuan agar warga kapok buang sampah sembarangan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga Kota Manado, Sulawesi Utara, kini tidak boleh lagi buang sampah sembarangan. 

Pemerintah Kota Manado  terus menggenjot penerapan sanksi tipiring bagi pembuang sampah sembarangan.

Sanksi tipiring tersebut sudah menjerat beberapa warga yang kedapatan buang sampah sembarangan.

Mereka yang kedapatan itu terpaksa harus merogoh kocek Rp 100 ribu. 

Tanpa pandang bulu, siapa saja dapat dijerat dengan sanksi tipiring ini. 

Tak terkecuali bila dia seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Buktinya, pada pekan lalu seorang ASN di Pemkot Manado kena sanksi tipiring.

Dia ketahuan membuang sampah di kawasan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Atas penerapan sanksi tipirang ini, Wali Kota Manado, Andrei Angouw, mengaku cukup puas.

"Berjalan dengan baik, so far so good," katanya, Minggu (26/2/2023). 

Dikatakan Andrei Angouw, sanksi bertujuan agar warga kapok buang sampah sembarangan. 

Menurut dia, kesadaran warga sulit tumbuh jika hanya diberi imbauan.

"Harus ada sanksi hingga ada efek jera," katanya. 

Selain denda uang, foto warga juga akan diviralkan. 

Ini akan memberi efek sosial yang positif bagi kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya. 

Halaman
12

Berita Terkini