Manado Sulawesi Utara

Warga Manado yang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 100 Ribu, Andrei: Harus Ada Efek Jera

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Manado Andrei Angouw mengatakan sanksi tipiring bertujuan agar warga kapok buang sampah sembarangan. 

Buang Limbah Puing di Taman Berkat Manado Sulawesi Utara, Seorang Pria Diamankan

Pemerintah Kota Manado terus menindak tegas para pembuang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara.

Seorang warga diamankan Tim II Pasus Satpol PP Manado setelah membuang limbah puing di Taman Berkat Manado, Sabtu (25/2/2023).

Ia kepergok di CCTV tengah membuang limbah puing dari atas mobil pick up ke dekat pantai di Taman Berkat.

Puing-puing tersebut berserakan di tepi pantai.

Tim lantas memburu pelaku ke rumahnya.

Ternyata pelaku ber-KTP Kelurahan Titiwungen Utara.

Sempat terjadi perdebatan antara tim dengan salah satu anggota keluarga pelaku.

Alasan pelaku barang yang ia buang mudah terurai, tak seperti sampah plastik yang sulit diurai.

Toh pelaku tak berdaya setelah tim menunjukkan alasan penindakan yakni Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Penegakan Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021.

Pelaku kemudian diamankan Tim Pasus Satpol PP Manado. (tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini