Puing-puing tersebut berserakan di tepi pantai.
Tim lantas memburu pelaku ke rumahnya.
Ternyata pelaku ber-KTP Kelurahan Titiwungen Utara.
Sempat terjadi perdebatan antara tim dengan salah satu anggota keluarga pelaku.
Alasan pelaku barang yang ia buang mudah terurai, tak seperti sampah plastik yang sulit diurai.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,0 SR Guncang Sulawesi Utara Minggu 26 Februari 2023, Info BMKG Getarkan Manado
Baca juga: Potret Terbaru Syahnaz Adik Raffi Ahmad Disebut Makin Mirip Mama Amy, Curi Perhatian
Toh pelaku tak berdaya setelah tim menunjukkan alasan penindakan yakni Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Penegakan Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021.
Pelaku kemudian diamankan Tim Pasus Satpol PP Manado.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.