Manado Sulawesi Utara

Sanksi Tipiring bagi Pembuang Sampah di Manado Sulawesi Utara, Andrei Angouw: So Far So Good

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang lelaki tertangkap CCTV membuang sampah sembarang di tepi pantai Taman Berkat Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (25/2/2023).

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Kota Manado terus menggenjot penerapan sanksi tipiring bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Banyak warga yang terpaksa rogoh kocek sebesar Rp 100 ribu gara-gara kepergok buang sampah sembarangan.

Sanksi menyapu siapa saja, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Pekan lalu, seorang ASN di Pemkot Manado kena sanksi tipiring akibat membuang sampah di kawasanBandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Wali Kota Manado, Andrei Angouw, mengaku cukup puas dengan penerapan sanksi tipiring tersebut. 

"Berjalan dengan baik, so far so good," katanya, Minggu (26/2/2023). 

Dikatakan Andrei Angouw, sanksi bertujuan agar warga kapok buang sampah sembarangan. 

Menurut dia, kesadaran warga sulit tumbuh jika hanya diberi imbauan.

"Harus ada sanksi hingga ada efek jera," katanya. 

Selain denda uang, foto warga juga akan diviralkan. 

Baca juga: Sosok Ibu dan Anak yang Raih Gelar Doktor di UNS hingga Diwisuda dengan Nilai IPK Sama Persis

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Satu Orang Tewas, Sopir Diduga Mengantuk Lalu Tabrak Truk Mogok

Ini akan memberi efek sosial yang positif bagi kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya. 

Buang Limbah Puing di Taman Berkat Manado Sulawesi Utara, Seorang Pria Diamankan

Pemerintah Kota Manado terus menindak tegas para pembuang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara.

Seorang warga diamankan Tim II Pasus Satpol PP Manado setelah membuang limbah puing di Taman Berkat Manado, Sabtu (25/2/2023).

Ia kepergok di CCTV tengah membuang limbah puing dari atas mobil pick up ke dekat pantai di Taman Berkat.

Wali Kota Manado Andrei Angouw (IST)

Puing-puing tersebut berserakan di tepi pantai.

Tim lantas memburu pelaku ke rumahnya.

Ternyata pelaku ber-KTP Kelurahan Titiwungen Utara.

Sempat terjadi perdebatan antara tim dengan salah satu anggota keluarga pelaku.

Alasan pelaku barang yang ia buang mudah terurai, tak seperti sampah plastik yang sulit diurai.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,0 SR Guncang Sulawesi Utara Minggu 26 Februari 2023, Info BMKG Getarkan Manado

Baca juga: Potret Terbaru Syahnaz Adik Raffi Ahmad Disebut Makin Mirip Mama Amy, Curi Perhatian

Toh pelaku tak berdaya setelah tim menunjukkan alasan penindakan yakni Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Penegakan Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021.

Pelaku kemudian diamankan Tim Pasus Satpol PP Manado.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini