Kasus Teddy Minahasa

Update Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Dihadirkan sebagai Saksi Mahkota

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak update kasus narkoba Teddy Minahasa yang memasuki tahap persidangan berikut ini yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (22/2/2023).

Pihak Kejaksaan Agung juga menyebutkan bahwa pergantian anggota tim JPU merupakan kewenangan Kejaksaan.

Hal itu berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Karena itu, Kejaksaan Agung menegaskan agar penasihat hukum terdakwa perkara ini, Hotman Paris tak sepatutnya meminta identitas dari anggota tim JPU yang telah diganti.

"Pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka. Surat pergantian atau penambahan tim Jaksa Penuntut Umum disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut," kata Ketut.

Sebelumnya, Hotman Paris sebagai penasihat hukum Irjen Pol Teddy Minahasa melontarkan keberatan pergantian anggotan tim JPU dalam persidangan Senin (20/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Di luaran kita dengar terjadi pergantian kejaksaan. Diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung," kata Hotman Paris.

Bahkan Hotman Paris mengaku melihat adanya jaksa yang pernah ditugaskan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Dia pun menuding pergantian tim JPU itu lantaran takut melawan dirinya sebagai pengacara terdakwa.

"Sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Mungkin terlalu berat melawan pengacara, kami enggak tahu," ujarnya.

Kemudian dia meminta agar Majelis Hakim mengecek surat tugas dari para jaksa penuntut umum yang ditugaskan dalam persidangan hari ini.

Majelis Hakim lantas menanyakan kebenaran pergantian personel itu kepada tim JPU.

Tim JPU kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Kejaksaan RI, komposisi penuntut umum merupakan wewenang Kejaksaan.

"Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula di Pasal 2 nya, diatur bahwa jaksa itu satu yang tidak terpisahkan," ujar jaksa penuntut umum di dalam persidangan yang sama.

Meski demikian, Majelis Hakim tetap mengecek surat tugas dari para jaksa penuntut umum yang hadir.

Dari pengecekan itu, Majelis Hakim menemukan ada 10 jaksa yang hadir dari total anggota tim 19 orang.

"Jadi jaksanya ada 19 orang. Yang hadir di sini ada 10. Baik kalau demikian, kita lanjutkan proses persidangan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Baca juga: Fakta Kasus Teddy Minahasa, Aiptu Janto Gunakan Hasil Transaksi Sabu untuk Main Judi Online

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com Tribunnews.com

Baca Berita Tribun Manado Lainnya Google News

Berita Terkini