Kasus Teddy Minahasa

Update Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Dihadirkan sebagai Saksi Mahkota

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak update kasus narkoba Teddy Minahasa yang memasuki tahap persidangan berikut ini yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (22/2/2023).

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Tangani Kasus Irjen Teddy Minahasa, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung buka suara soal pergantian tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa.

Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perkara peredaran Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Pihak kuasa hukum sempat mempertanyakan soal pergantian jaksa penuntut umum saat sidang. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Pergantian jaksa penuntut umum itu disebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebagai hal biasa.

Menurutnya, pergantian itu sebagai bentuk penyegaran dalam tim JPU.

Dia kemudian menyinggung kasus Ferdy Sambo, di mana juga terdapat pergantian anggota tim JPU.

"Penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap tim Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan adalah hal biasa, dimana hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang telah mengganti beberapa tim Jaksa Penuntut Umum," kata Ketut dalam keterangannya pada Senin (20/2/2023).

Lebih lanjut, pergantian anggota tim JPU itu dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penguatan proses pembuktian di persidangan.

"Karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini