Kasus Teddy Minahasa
Fakta Kasus Teddy Minahasa, Aiptu Janto Gunakan Hasil Transaksi Sabu untuk Main Judi Online
Fakta kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang mengaku gunakan uang hasil transaksi sabu untuk main judi online.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru terkait kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dan anak buahnya.
Salah satunya, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, oknum polisi ini beberapa kali menjadi orang suruhan eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto untuk bertransaksi sabu.
Aiptu Janto mengaku uang hasil transaksi itu digunakannya untuk bermain judi slot.
Pernyataan tersebut diungkapkan Aiptu Janto saat dirinya ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di persidangan sidang narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023).
"Duit hasil transaksi yang saya gunakan untuk bermain judi slot," kata Aiptu Janto seperti dilansir dari Youtube KompasTV.

Baca juga: Update Kasus Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat Dilimpahkan ke Kejari Jakbar
Namun, kata Janto, keinginan yang paling utama menerima perintah Kasranto karena ia ingin berdekatan dengan serbuk terlarang itu.
Kasus Teddy Minahasa, Aiptu Janto Gunakan Uang Hasil Transaksi Sabu untuk Main Judi Online (KOMPAS TV)
Baca juga: Update Kasus Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat Dilimpahkan ke Kejari Jakbar
Sebab, ia mengaku seorang pemakai sabu.
"Saudara sendiri kan anggota Polri, saudara digaji, apa yang saudara inginkan dari peredaran sabu ini?" tanya JPU ke Janto.
"Tadi saya bilang, tujuan saya untuk makai (sabu) saja," pungkasnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Dalam kasus peredaran narkoba ini, Janto, Kasranto, dan Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Selain mereka, ada pula empat terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pujiastuti, dan M Nasir.
Para terdakwa dalam kasus ini didakwa pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Hotman Paris Dimarahi Hakim di Ruang Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Kasus Teddy Minahasa
Peredaran Narkoba
Aiptu Janto Parluhutan Situmorang
Aiptu Janto
transaksi
sabu
narkoba
Kapolsek Kalibaru
Kasranto
Teddy Minahasa
judi online
Nasib Teddy Minahasa, Divonis Seumur Hidup dan Kini Dipecat dari Kepolisian |
![]() |
---|
Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Full Senyum Usai Divonis Seumur Hidup, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Ternyata Ini yang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Breaking News: Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.