Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Teddy Minahasa

Fakta Kasus Teddy Minahasa, Aiptu Janto Gunakan Hasil Transaksi Sabu untuk Main Judi Online

Fakta kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang mengaku gunakan uang hasil transaksi sabu untuk main judi online.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Kasus Teddy Minahasa, Aiptu Janto Gunakan Uang Hasil Transaksi Sabu untuk Main Judi Online. Fakta kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang mengaku gunakan uang hasil transaksi sabu untuk main judi online. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru terkait kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dan anak buahnya.

Salah satunya, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, oknum polisi ini beberapa kali menjadi orang suruhan eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto untuk bertransaksi sabu.

Aiptu Janto mengaku uang hasil transaksi itu digunakannya untuk bermain judi slot.

Pernyataan tersebut diungkapkan Aiptu Janto saat dirinya ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di persidangan sidang narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023).

"Duit hasil transaksi yang saya gunakan untuk bermain judi slot," kata Aiptu Janto seperti dilansir dari Youtube KompasTV.

Kasus Teddy Minahasa, Aiptu Janto Gunakan Uang Hasil Transaksi Sabu untuk Main Judi Online
Kasus Teddy Minahasa, Aiptu Janto Gunakan Uang Hasil Transaksi Sabu untuk Main Judi Online (KOMPAS TV)

Baca juga: Update Kasus Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Namun, kata Janto, keinginan yang paling utama menerima perintah Kasranto karena ia ingin berdekatan dengan serbuk terlarang itu.

Kasus Teddy Minahasa, Aiptu Janto Gunakan Uang Hasil Transaksi Sabu untuk Main Judi Online (KOMPAS TV)
Baca juga: Update Kasus Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

Sebab, ia mengaku seorang pemakai sabu.

"Saudara sendiri kan anggota Polri, saudara digaji, apa yang saudara inginkan dari peredaran sabu ini?" tanya JPU ke Janto.

"Tadi saya bilang, tujuan saya untuk makai (sabu) saja," pungkasnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Dalam kasus peredaran narkoba ini, Janto, Kasranto, dan Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Selain mereka, ada pula empat terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pujiastuti, dan M Nasir.

Para terdakwa dalam kasus ini didakwa pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Hotman Paris Dimarahi Hakim di Ruang Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved