Dalam tuntutan tersebut, terdakwa didakwakan pada dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat tuntutan dibacakan oleh JPU, Esther Helda Hambuako hanya terdiam.
Esther diketahui melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri saat masih menjabat sebagai pengelola UPC PT Pegadaian Manado di tahun 2019-2020.
Saat itu terdakwa melakukan transaksi dengan arsip dari para nasabah PT Pegadaian.
Baca Selanjutnya: Pakai emas palsu saat transaksi mantan pengelola pegadaian manado dituntut tahun penjara
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.