Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pakai Emas Palsu Saat Transaksi, Mantan Pengelola Pegadaian Manado Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan pengelola UPC PT Pegadaian Manado dituntut 5 tahun penjara. Ia didakwa memperkaya diri sendiri dengan bertransaksi menggunakan emas palsu.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Terdakwa Esther Helda Hambuako ketika mengikuti persidangan dugaan kasus korupsi PT Pegadaian Manado pekan lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Esther Helda Hambuako yang adalah mantan pengelola UPC PT Pegadaian Manado dengan lima tahun penjara. 

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (17/2/2023). 

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa didakwakan pada dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Saat tuntutan dibacakan oleh JPU, Esther Helda Hambuako hanya terdiam.

Esther diketahui melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri saat masih menjabat sebagai pengelola UPC PT Pegadaian Manado di tahun 2019-2020. 

Saat itu terdakwa melakukan transaksi dengan arsip dari para nasabah PT Pegadaian.

Melalui arsip ini, terdakwa kemudian melakukan transaksi gadai.

Sayangnya, emas yang dipakai dalam transaksi tersebut adalah imitasi. 

"Kerugian yang dialami itu sampai Rp 300 juta," ujar JPU. 

Oleh karena perbuatannya tersebut, terdakwa kemudian diproses secara hukum. 

Selanjutnya, terdakwa Esther Helda Hambuako akan menjalani sidang pembelaan pada pekan depan.

Kejari Manado Lakukan Ekspose, Dugaan Korupsi Bansos 2020 Segera Punya Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado sudah melakukan ekspose terkait dugaan korupsi dana bansos Covid-19 di Pemkot Manado tahun 2020.

Bahkan Kejari Manado sudah melakukan ekspose dengan meminta kepada BPKP Sulut untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

Kepala Kejari (Kajari) Manado Esther Sibuea saat dikonfirmasi mengatakan jika korupsi ikan kaleng yang ditangani oleh pihaknya akan segera ada tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved