Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, empat terdakwa sebelumnya sudah dijatukan vonis.
Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis pidana mati.
Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatghi divonis pidana penjara 20 tahun.
Untuk Kuat Maruf, haklim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun.
Serta Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis pidana penjara 13 tahun.
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Baca juga: Bharada E Divonis 18 Bulan, Praktisi Hukum Manado Sebut Sudah Penuhi Keinginan Publik dan Adil
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Terbaru di sini
Baca Berita Lainnya : Google News