Diketahui, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis itu diketahui jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.
Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.
Baca juga: Bharada E Minta Maaf ke Tunangan, Ikhlas Harus Pisah dengan Ling Ling: Bahagiamu adalah Bahagiaku
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Terbaru Tribun Manado DI SINI
Baca Berita Lainnya di: Google News