Brigadir J Tewas

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Hukuman Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa

Editor: Tesalonika Geatri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuat Maruf.

Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Artikel ini telah tayang di: Tribun-Medan.com

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini