Brigadir J Tewas

Mantan Pengacara Bharada E, Sebut Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, 'Dia Aparatur Penegak Hukum'

Editor: Tesalonika Geatri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deolipa Yumara.

Adapun vonis kepada Ferdy Sambo lebih berat ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Putri Ferdy Sambo Trisha Eungelica Bereaksi Usai Sang Ayah Divonis Mati, Warganet Beri Dukungan

Namun terkait hal yang meringankan dan memberatkan, hakim memiliki kesamaan dengan JPU.

Adapun tidak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, membuat adanya duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberiktan keterangan di persidangan.

Lalu, akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai petinggi Polri.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Selain Ferdy Sambo, keempat terdakwa lain juga akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Pada hari ini, vonis dari majelis hakim akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sementara pada Selasa (14/2/2023), giliran terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Sedangkan Rabu (15/2/2023), terdakwa Bharada E yang akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR sama-sama dituntut oleh JPU agar dihukum penjara delapan tahun.

Lalu untuk terdakwa Bharada E, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di: Tribunnews.com

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini