Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Ferdy Sambo Trisha Eungelica Bereaksi Usai Sang Ayah Divonis Mati, Warganet Beri Dukungan

Anak sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Sambo berpesan kepada sang ayah yang divonis hukuman mati oleh hakim di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Kompas.com/Instagram @trishaeas
Anak sulung/Putri sulung Ferdy Sambo Trisha Eungelica bereaksi terkait sang ayah divonis mati. Warganet beri dukungan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anak sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica bereaksi saat sang ayahn divonis hukuman mati.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).

Putri sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica mencurahkan isi hati kepada sang ayah.

Dilansir dalam akun media sosialnya Trisha Eungelica mengunggah foto bangunan rumah berwarna abu-abu.

Trisha Eungelica tak menyertakan tulisan apapun dalam postingannya tersebut.

Tapi beberapa jam sebelum Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Trisha Eungelica sempat mengunggah pesan menyentuh dalam unggahan akun instagram @trishaeas.

Trisha Eungelica awalnya terlihat mengunggah foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berpelukan erat.

Unggahan Trisha Eungelica dalam akun instagram @trishaeas. Tulis pesan menyentuh untuk ayah dan ibunya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Unggahan Trisha Eungelica dalam akun instagram @trishaeas. Tulis pesan menyentuh untuk ayah dan ibunya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Tangkap layar unggahan instagram @trishaeas)

Kemduian Trisha menuliskan isi hatinya. Ia menuliskan bahwa dirinya sangat menyanyangi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"iloveuboth," tulis Trisha dalam unggahan akun instagram @trishaeas

Tak sedikit warganet yang melihat unggahan Trisha Eungelica lalu memberikan semangat kepada mahasiswi lulusan kedokteran tersebut.

"Trish semangat jujur sedih banget denger putusan sidang hari ini semangat ya cantik kamu berhak bahagia jujur sedih sesedih itu. semangat trishhhhh"

Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023)

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy Sambo secara terbukti dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

"Ferdy Sambo telah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana," kata Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim setelah Rayakan Ulang Tahun ke-50

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved