TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini update terbaru Kasus pembunuhan Sopir Taksi Online, Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat pada pada Senin (23/1/2023).
Seperti diketahui Sony Rizal Taihitu dibunuh oleh tersangka Haris Sitanggang alias Bripda HS, oknum anggota Densus 88 Antiteror.
Akibat perbuatannya, Haris Sitanggang terancam dipecat sebagai anggota Polri.
Pihak kepolisian pun mengagendakan sidang kode etik atas tindak pidana Haris Sitanggang.
Baca juga: Kesaksian Petugas Keamanan Lihat Detik-detik Korban Sopir Taksi Online Tewas, Sempat Dikira Mabuk
Hal tersebut diungkap oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Tentu selain dilakukan atau dikenakan proses pidananya, kepada yang bersangkutan juga akan dilakukan sidang kode etik," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
Ramadhan melanjutkan, agenda sidang kode etik terhadap Haris Sitanggang itu masih belum terjadwal.
"Nanti kita lihat jadwal tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," ungkapnya.
Proses Rekonstruksi Ulang Akan Segera Digelar
Pihak kepolisian pun berencana akan menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan sopir taksi online ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Terkait dengan ke depan kegiatannya adalah akan melakukan rekonstruksi," kata Trunoyudo, dikutip dari Tribunjakarta.com, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Kronologi Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Motif Pembunuhan Terungkap
Sebelumnya diberitakan, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.
Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.
Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.
Adapun motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi. Dia ingin menguasai harta korban.
Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online memang telah lama dikenal bermasalah.
"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.
Diantaranya melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.
Lakukan Pembunuhan Setelah Dipatsus
Bripda HS ternyata membunuh sopir taksi online setelah menjalani penempatan khusus (patsus) atas kasus-kasus sebelumnya.
Aswin menyebut Bripda HS sebelumnya menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022 lalu.
"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2023).
Aswin mengatakan setelah menjalani sanksi patsus, Bripda HS melakukan aksi pembunuhan di kawasan Depok, Jawa Barat dengan motif masalah ekonomi.
"HS Baru selesai melaksanakan hukuman dgn Penempatan Khusus beberapa hari sebelumnya," ucapnya.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/Rifqah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Berita Tribun Manado Lainnya di: Google News