Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online

UPDATE Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online: Densus 88 Akan Pecat Bripda HS dari Anggota Polri

Editor: Tirza Ponto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Densus 88 Antiteror Polri menegaskan anggotanya berinisial Bripda HS yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online akan dipecat.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak update Kasus pembunuhan Sopir Taksi Online yang menyeret nama Haris Sitanggang alias Bripda HS, oknum anggota Densus 88.

Akibat perbuatannya, Bripda HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bripda HS pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus pembunuhan Sopir Taksi Online dan terancam 15 tahun pencara.

Selain itu Bripda HS pun kini terancam dipecat dari anggota Polri.

Seperti diketahui pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu (59) terjadi pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 04.20 WIB.

Aparat kepolisian melakukan olah TKP sementara di lokasi pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). Diketahui pelaku pembunuhan tersebut ternyata oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS. (TribunnewsDepok.com/istimewa)

Baca juga: Sosok Haris Sitanggang, Oknum Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online, Suka Judi dan Menipu

Diduga Bripda HS membunuh Sopir Taksi Online tersebut karena masalah ekonomi.

"Sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Selain itu, sosok Bripda HS sebelumnya ternyata dikenal sebagai anggota Densus 88 yang bermasalah.

Hal ini diungkap oleh Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono.

Terpisah, Densus 88 Antiteror Polri pun akan menindak aksi kejahatan oknum anggotanya tersebut.

Densus 88 Antiteror Polri menegaskan anggotanya berinisial Bripda HS yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online dipastikan bakal dipecat dari anggota Polri.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan bahwa pihaknya tak mentolerir berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

"Betul (Bripda HS bakal dipecat)," ujar Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Mabes Polri Kombes Pol Aswin Siregar (kanan) saat Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/11/2021). (TRIBUNNEWS.COM/RIZKI SANDI SAPUTRA)

Namun begitu, Aswin menjelaskan sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bripda HS masih akan disusun jadwalnya.

"Sedang berproses (pemecatan Bripda HS)," tukasnya.

Halaman
123

Berita Terkini