Polres Minahasa Utara, melakukan sidang kode etik terhadap Kapolsek Iptu Yusi Kristiana.
Sidang kode etik dilaksanakan pada 6 Februari 2023 di Polres Minut, dipimpin Wakapolres Minut Kompol Daniel Korompis.
Kompol Daniel Korompis saat ditemui tribunmanado.co.id, Jumat (10/2/2023) memberikan penjelasan.
"Sidang secara terbuka sudah dilakukan pada tanggal 6 lalu, supaya transparasi dan kredibilitas," ucap Korompis.
Korompis menegaskan, walaupun anggota Polri tapi kalau salah, tetap salah.
"Sesuai hasil sidang tidak terbukti adanya pemerasan, dengan begitu diberikan teguran tertulis kedepan tidak boleh seperti itu lagi, meskipun ada kerelaan yang ikhlas dari masyarakat," tegas Wakapolres.
Lanjut Korompis, saat sidang dihadirkan korban sebagai saksi, dan ada beberapa saksi tidak bisa membuktikan dan tidak ada unsur pemerasan.
Korban yang melaporkan Kapolsek, secara sukarela memberikan uang untuk membantu kedatangan tim forensik bukan diperas.
"Namun, saat di Polda Sulut Kapolsek yang dilaporkan sudah mengganti Rp 10 juta kepada korban, tetapi tidak mengakui pemerasan tersebut, dan korban tidak mau mengambilnya," tutupnya.
Sekedar informasi, Saat ini Iptu Yusi Kristiana menjabat sebagai Kapolsek Airmadidi, Minahasa Utara. (fis)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id