TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana dilapor warga.
Mantan Kapolsek Mapanget itu dilaporkan oleh warga atas dugaan kasus pemerasan.
Ada belasan juta yang diduga diperas eks Kapolsek Mapanget itu.
Meski dalam sidang kode etik, ternyata mantan Kapolsek Mapanget itu tak terbukti melakukan pemerasan.
Lantas seperti apakah awal mula kasus ini?
Berikut ini kronologi mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana dilapor warga atas dugaan kasus pemerasan.
Diketahui salah satu warga di wilayah Mapanget melaporkan eks Kapolsek Mapanget, karena sudah melakukan pemerasan.
Dimana warga tersebut mengetahui, dirinya sebagai korban kebakaran tapi sudah beberapa kali memberikan uang kepada Kapolsek.
Akan tetapi, semua itu tidak terbukti dalam sidang kode etik.
Warga Mapanget bernama Idris Makainginang mengaku merasa diperas oleh eks Kapolsek Mapanget Yusi Kristiana.
Jumlah uang yang diduga diperas sebesar Rp 18 juta.
Idris melaporkannya eks Kapolsek Mapanget ke Propam Polda Sulut atas dugaan pemerasan.
Diketahui uang Rp 18 Juta diberikan Idris secara bertahap, untuk penyelidikan kasus kebakaran rumahnya di Kampung Baru, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget pada Sabtu 5 Februari 2022.
Iptu Yusi Kristiana yang kini menjabat sebagai Kapolsek Airmadidi, Minahasa Utara, baru saja menjalani sidang kode etik.
Dari sidang itu terbukti kalau mantan Kapolsek Mapanget itu tidak terbukti melakukan pemerasan.