Minut Sulawesi Utara

Kronologi Mantan Kapolsek Mapanget Dilapor Warga, Diduga Iptu Yusi Kristiana Peras Korban Rp 18 Juta

Penulis: Indry Panigoro
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana yang dilapor warga atas dugaan kasus pemerasan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana dilapor warga.

 Mantan Kapolsek Mapanget itu dilaporkan oleh warga atas dugaan kasus pemerasan.

Ada belasan juta yang diduga diperas eks Kapolsek Mapanget itu.

Meski dalam sidang kode etik, ternyata mantan Kapolsek Mapanget itu tak terbukti melakukan pemerasan.

Lantas seperti apakah awal mula kasus ini?

Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana (fistel mukuan/tribun manado)

Berikut ini kronologi mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana dilapor warga atas dugaan kasus pemerasan.

Diketahui salah satu warga di wilayah Mapanget melaporkan eks Kapolsek Mapanget, karena sudah melakukan pemerasan.

Dimana warga tersebut mengetahui, dirinya sebagai korban kebakaran tapi sudah beberapa kali memberikan uang kepada Kapolsek.

Akan tetapi, semua itu tidak terbukti dalam sidang kode etik.

Warga Mapanget bernama Idris Makainginang mengaku merasa diperas oleh eks Kapolsek Mapanget Yusi Kristiana.

Jumlah uang yang diduga diperas sebesar Rp 18 juta.

Idris melaporkannya eks Kapolsek Mapanget ke Propam Polda Sulut atas dugaan pemerasan.

Diketahui uang Rp 18 Juta diberikan Idris secara bertahap, untuk penyelidikan kasus kebakaran rumahnya di Kampung Baru, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget pada Sabtu 5 Februari 2022.

Iptu Yusi Kristiana yang kini menjabat sebagai Kapolsek Airmadidi, Minahasa Utara, baru saja menjalani sidang kode etik.

Dari sidang itu terbukti kalau mantan Kapolsek Mapanget itu tidak terbukti melakukan pemerasan.

Polres Minahasa Utara, melakukan sidang kode etik terhadap Kapolsek Iptu Yusi Kristiana.

Sidang kode etik dilaksanakan pada 6 Februari 2023 di Polres Minut, dipimpin Wakapolres Minut Kompol Daniel Korompis.

Wakapolres Minut Kompol Daniel Korompis (fistel mukuan/tribun manado)

Kompol Daniel Korompis saat ditemui tribunmanado.co.id, Jumat (10/2/2023) memberikan penjelasan.

"Sidang secara terbuka sudah dilakukan pada tanggal 6 lalu, supaya transparasi dan kredibilitas," ucap Korompis.

Korompis menegaskan, walaupun anggota Polri tapi kalau salah, tetap salah.

"Sesuai hasil sidang tidak terbukti adanya pemerasan, dengan begitu diberikan teguran tertulis kedepan tidak boleh seperti itu lagi, meskipun ada kerelaan yang ikhlas dari masyarakat," tegas Wakapolres.

Lanjut Korompis, saat sidang dihadirkan korban sebagai saksi, dan ada beberapa saksi tidak bisa membuktikan dan tidak ada unsur pemerasan.

Korban yang melaporkan Kapolsek, secara sukarela memberikan uang untuk membantu kedatangan tim forensik bukan diperas.

"Namun, saat di Polda Sulut Kapolsek yang dilaporkan sudah mengganti Rp 10 juta kepada korban, tetapi tidak mengakui pemerasan tersebut, dan korban tidak mau mengambilnya," tutupnya.

Sekedar informasi, Saat ini Iptu Yusi Kristiana menjabat sebagai Kapolsek Airmadidi, Minahasa Utara. (fis)

Baca Berita Lainnya di: Google News

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id 

Berita Terkini