Pendaftaran capres-cawapres itu akan dibuka sebulan lebih hingga 25 November 2023.
Sementara pemilihan capres cawapres aka digelar pada 14 Februari 2024.
Nantinya, apabila perhitungan suara belum menemukan pemenangnya, KPU akan kembali menggelar pemilihan presiden melalui putaran kedua.
Adapun waktu pelaksanaannya akan berlangsung pada 26 Juni 2024.
Capres dan cawapres yang terpilih nantinya akan menjabat sebagai presiden kedelapan di Indonesia.
Presiden dan wakil presiden terpilih itu akan akan menjabat selama 5 tahun pada periode pertama.
Mereka juga bisa dipilih kembali untuk menjabat di periode kedua.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PKS akan Deklarasikan Anies Capres pada 24 Februari, Airlangga: NasDem Masih Menahan Diri, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/02/10/pks-akan-deklarasikan-anies-capres-pada-24-februari-airlangga-nasdem-masih-menahan-diri?page=all.