Ini berbau negatif.
Karena perilaku buruk anda membuang sampah akan tersebar kemana mana.
Walikota Manado Andrei Angouw meminta kepada pers untuk meliput sanksi tipiring bagi para pembuang sampah.
"Ayo diliput," katanya Kamis (26/1/2023).
Dikatakan Andrei Angouw, pihaknya bakal menggelar sanksi tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.
Sebut dia, sanksi dibutuhkan agar muncul efek jera dari masyarakat.
"Agar mereka tak buang sampah lagi," katanya.
Wawali Manado Richard Sualang menambahkan, peliputan terhadap para pelaku sanksi tipiring merupakan sanksi moral bagi pembuang sampah sembarangan.
"Ini sanksi moral," katanya.
Richard berharap adanya sanksi tipiring membuat warga takut buang sampah sembarangan.
Sebut dia, payung hukum dari sanksi tipiring tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.
Diketahui, Pemkot Manado mulai bersikap keras terhadap para pembuang sampah sembarangan. Cara lunak yakni lewat imbauan ternyata tidak dipatuhi.
Warga tetap saja buang sampah sembarangan.
Bahkan, menurut pengakuan para petugas sampah, mereka kerap diledek warga yang buang sampah sembarangan.
Cara keras yakni pemberian sanksi tipiring sudah dimulai sejak akhir tahun.
Tahun ini, nilai nominal denda tipiring kemungkinan akan ditambah.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.