Manado Sulawesi Utara

Sidang Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Manado Dimulai, Hakim Sebut Sanksi Bakal Berat

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023).

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Manado, provinsi Sulawesi Utara, kembali berlangsung. 

Sebanyak 19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023). 

Amatan tribunmanado.co.id, para pelanggar jalani hukuman lebih berat dari tahun 2022.

Mereka rogoh kocek lebih dalam. 

Pelanggaran yang ditemui beragam. 

Ada yang kepergok buang sampah di tempat umum. 

Ada pula yang buang sampah diam diam dan tak sadar tengah diamati.

Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu mengatakan, era peringatan sudah cukup. 

"Tahun 2022 baru peringatan, tapi ternyata belum ada efek jera, makanya kita lanjutkan tahun ini dengan penindakan," katanya.

Ungkap dia, sanksi lebih berat terbuka diterapkan.

Peraturan Daerah No.2 Tahun 2019 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27 ayat 1 d dan perda No. 1 Tahun 2021 pasal 50 b menyebut pelanggaran dapat dipidana dengan pidana penjara 50 juta dan kurungan badan 6 bulan penjara.

"Sanksi sebelumnya 25 ribu tapi sekarang akan diperberat," katanya. 

Dikatakan Waworuntu, pihaknya akan menggelar sanksi tipiring di berbagai tempat di Manado untuk memberikan efek jera bagi warga yang buang sampah sembarangan. 

Majelis Hakim Maria Sitanggang mengatakan, siap memberi sanksi lebih berat kepada warga. 

Awas. Buang sampah sembarangan di Manado bisa viral. 

Halaman
12

Berita Terkini