Manado Sulawesi Utara

Sidang Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Manado Dimulai, Hakim Sebut Sanksi Bakal Berat

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023).

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Manado, provinsi Sulawesi Utara, kembali berlangsung. 

Sebanyak 19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023). 

Amatan tribunmanado.co.id, para pelanggar jalani hukuman lebih berat dari tahun 2022.

Mereka rogoh kocek lebih dalam. 

Pelanggaran yang ditemui beragam. 

Ada yang kepergok buang sampah di tempat umum. 

Ada pula yang buang sampah diam diam dan tak sadar tengah diamati.

Kasat Pol PP Manado Yohanis Waworuntu mengatakan, era peringatan sudah cukup. 

"Tahun 2022 baru peringatan, tapi ternyata belum ada efek jera, makanya kita lanjutkan tahun ini dengan penindakan," katanya.

Ungkap dia, sanksi lebih berat terbuka diterapkan.

Peraturan Daerah No.2 Tahun 2019 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27 ayat 1 d dan perda No. 1 Tahun 2021 pasal 50 b menyebut pelanggaran dapat dipidana dengan pidana penjara 50 juta dan kurungan badan 6 bulan penjara.

"Sanksi sebelumnya 25 ribu tapi sekarang akan diperberat," katanya. 

Dikatakan Waworuntu, pihaknya akan menggelar sanksi tipiring di berbagai tempat di Manado untuk memberikan efek jera bagi warga yang buang sampah sembarangan. 

Majelis Hakim Maria Sitanggang mengatakan, siap memberi sanksi lebih berat kepada warga. 

Awas. Buang sampah sembarangan di Manado bisa viral. 

Ini berbau negatif. 

Karena perilaku buruk anda membuang sampah akan tersebar kemana mana. 

Walikota Manado Andrei Angouw meminta kepada pers untuk meliput sanksi tipiring bagi para pembuang sampah.

"Ayo diliput," katanya Kamis (26/1/2023). 

Dikatakan Andrei Angouw, pihaknya bakal menggelar sanksi tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. 

Sebut dia, sanksi dibutuhkan agar muncul efek jera dari masyarakat.

"Agar mereka tak buang sampah lagi," katanya.

Wawali Manado Richard Sualang menambahkan, peliputan terhadap para pelaku sanksi tipiring merupakan sanksi moral bagi pembuang sampah sembarangan. 

"Ini sanksi moral," katanya.

Richard berharap adanya sanksi tipiring membuat warga takut buang sampah sembarangan. 

Sebut dia, payung hukum dari sanksi tipiring tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.

Diketahui, Pemkot Manado mulai bersikap keras terhadap para pembuang sampah sembarangan. Cara lunak yakni lewat imbauan ternyata tidak dipatuhi. 

Warga tetap saja buang sampah sembarangan.

Bahkan, menurut pengakuan para petugas sampah, mereka kerap diledek warga yang buang sampah sembarangan. 

Cara keras yakni pemberian sanksi tipiring sudah dimulai sejak akhir tahun. 

Tahun ini, nilai nominal denda tipiring kemungkinan akan ditambah. 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkini