Diketahui, HS membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Adapun, penangkapan terhadap HS dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucapnya.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keluarga Korban Duga Pelaku Sudah Merencanakan Aksinya
Pihak keluarga korban menduga Bripda HS sudah merencanakan aksi pembunuhan.
Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Betutu, mengaku mendapatkan informasi soal pembunuhan berencana yang dilakukan Bripda HS.
Jundri mengatakan, pelaku sudah melakukan pengintaian sejak Jumat (20/3/2023), tiga hari sebelum mengeksekusi korban.
"Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai."
"Kemudian baru lah klien kami ini kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ, begitu," kata Jundri.
Menurut Jundri, Bripda HS membunuh karena ingin merampas mobil korban.
"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," ujarnya.
Kesaksian Saksi Mata