Adapun penangkapan terhadap Bripda HS dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," imbuh Trunoyudo.
Atas perbuatannya, Bripda HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bripda HS Sudah Ditahan
Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono, membenarkan pelaku merupakan anggota Densus 88.
Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah ditahan," ujar Kompol Tommy Haryono, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ungkap dia.
Terungkap Motif Bripda HS
Polisi menyebut motif Bripda HS membunuh sopir taksi online di kawasan Depok, yakni karena ekonomi.
"Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," jelas Trunoyudo, Selasa.
Trunoyudo mengatakan, Bripda HS ingin menguasai harta korban.
"Saya membenarkan apa yang disampaikan oleh tim pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban," tambahnya.
Menurut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aksi Bripda HS.
Respons Densus 88