Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online

Kronologi Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Motif Pembunuhan Terungkap

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Densus 88 Bripda HS bunuh Sopir Taksi Online di Puri Persada, Sindang Mulya, Bekasi. Motif Bripda HS bunuh Sony Rizal Taihitu terungkap.

Adapun penangkapan terhadap Bripda HS dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," imbuh Trunoyudo.

Atas perbuatannya, Bripda HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bripda HS Sudah Ditahan

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono, membenarkan pelaku merupakan anggota Densus 88.

Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sudah ditahan," ujar Kompol Tommy Haryono, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ungkap dia.

Terungkap Motif Bripda HS

Polisi menyebut motif Bripda HS membunuh sopir taksi online di kawasan Depok, yakni karena ekonomi.

"Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," jelas Trunoyudo, Selasa.

Trunoyudo mengatakan, Bripda HS ingin menguasai harta korban.

"Saya membenarkan apa yang disampaikan oleh tim pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban," tambahnya.

Menurut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aksi Bripda HS.

Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Bekasi. Bripda HS Habisi Sony Rizal Taihitu di Puri Persada. (Kolase Foto Handout/TribunJakarta.com, Kompas.com/M Chaerul Halim)

Respons Densus 88

Halaman
123

Berita Terkini