Kasus Pembunuhan

Iyan Divonis Hukuman Mati, Bunuh Istri dan Dua Anaknya, Satu Generasi Hilang

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Iyan, pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu dan dua orang anaknya di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin.

"Terdakwa juga tidak menunjukkan rasa penyesalan. Tidak juga meminta maaf, baik dari terdakwa maupun dari keluarga terdakwa kepada keluarga korban," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, membantai 3 orang yang merupakan satu keluarga pada Juni 2022 lalu.

Korban adalah NL (36) dan dua anaknya yang masih berumur 6 dan 4 tahun.

Motif Iyan membunuh NL lantaran kesal tak dipinjami sepeda motor. Saat menghabisi NL, Iyan tepergok oleh dua anak korban.

Seketika, Iyan juga menyerang kedua bocah tersebut dengan badik hingga tewas.

Baca juga: Jaksa: Pembunuhan Berencana Dikehendaki Putri Candrawathi, Tak Terbantahkan Lagi

Artikel ini tayang di Kompas.com

Berita Terkini