TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa pembunuhan istri dan anak di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), M Iyan divonis hukuman mati dalam sidang putusan.
M Iyan divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, Tanah Bumbu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana
dan melakukan kekerasan mengakibatkan matinya anak sehingga diputus hukuman mati," ucap Ketua Majelis Hakim Satriadi, seperti ditulis Antara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa dan juga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya banding ataupun menerima vonis.
Vonis majelis hakim itu pun sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa juga hukuman mati.
Sebelumnya, Iyan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena tindakan Iyan menghabisi tiga orang dinilai sadis.
Iyan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan kekerasan berakibat menghilangnya nyawa anak.
JPU Rizki Purbo Nugroho mengatakan, selain sadis, tindakan apa yang dilakukan Iyan juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Apalagi, dua korban masih di bawah umur.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Perbuatan terdakwa menghilangkan satu generasi.
Dua orang korban di antaranya masih anak-anak," ujar Rizki dalam keterangannya yang diterima, Rabu (1/2/2023).
Rizki menambahkan, hal lain yang memberatkan terdakwa ialah tidak adanya rasa penyesalan telah menghabiskan tiga orang sekaligus.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Berantai di Bekasi, Terungkap 9 TKW Korban Wowon Cs, 2 Orang Tewas Dibunuh
Tidak meminta maaf
Terdakwa juga sama sekali tidak pernah meminta maaf kepada keluarga korban, baik secara langsung maupun diwakili oleh keluarganya.
"Terdakwa juga tidak menunjukkan rasa penyesalan. Tidak juga meminta maaf, baik dari terdakwa maupun dari keluarga terdakwa kepada keluarga korban," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, membantai 3 orang yang merupakan satu keluarga pada Juni 2022 lalu.
Korban adalah NL (36) dan dua anaknya yang masih berumur 6 dan 4 tahun.
Motif Iyan membunuh NL lantaran kesal tak dipinjami sepeda motor. Saat menghabisi NL, Iyan tepergok oleh dua anak korban.
Seketika, Iyan juga menyerang kedua bocah tersebut dengan badik hingga tewas.
Baca juga: Jaksa: Pembunuhan Berencana Dikehendaki Putri Candrawathi, Tak Terbantahkan Lagi
Artikel ini tayang di Kompas.com