Eko terbebas dari jeratan hukum, namun Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Sementara itu, Sugeng resmi ditetapkan tersangka.
Polisi berdalih Hasya yang menjadi korban meninggal karena kelalaiannya sendiri. Berbeda dengan penetapan tersangka Sugeng sopir Audi A6.
Mengapa aturan penetapan polisi bisa berbeda?
Kronologi Versi Keluarga Hasya
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Namun, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar tersebut.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, Kamis (26/1/2023) malam.
Namun, Indira tak menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab.
Yang bisa jawab polisi ya," ujar Indira.
Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan.
Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.