TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui dua kecelakaan tengah jadi sorotan.
Yakni kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu ada kecelakaan lainnya juga yang menewaskan seorang Mahasiswinya.
Dimana kecelakaan tersebut hampir mirip.
Namun ada perbedaan dalam penetapan tersangkanya, Mahasiswa UI yang bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra jadi tersangka.
Dan Mahasiswi bernama Selvi Amalia yang jadi tersangka adalah sopir penabrak.
Terkait hal tersebut penabrak dari Mahasiswa UI merupakan seorang purnawirawan polisi.
Sementara penabrak Mahasiwi Selvi Amalia hanya sopir dari istri seorang polisi.
Baca juga: Daftar HP Samsung dan Iphone yang Tahan Air dan Debu, Samsung Galaxy A33 5G Hingga iPhone 12 Pro Max
Polisi dianggap pilih-pilih penetapan tersangka di dua kasus kecelakaan berbeda yakni Muhammad Hasya Atallah Saputra dan Selvi Amalia.
Hasil penetapan yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan Polda Jabar di kasus kecelakaan berbeda padahal kronologi kecelakaan Hasya dan Selvi mirip hingga mengakibatkan keduanya meninggal.
Saat kejadian, sebuah sepeda motor di depan Hasya tiba-tiba melambat sehingga membuat Hasya mengelak dengan mengerem mendadak yang membuat motornya jatuh ke sisi kanan.
Lantas sebuah mobil yang dikendarai pensiunan polisi bernama Eko menabrak dan melindas Hasya hingga tewas.
Begitu juga kasus kecelakaan Selvi Amelia Nuraini yang terjadi di Cianjur. Selvi menabrak belakang angkot sehingga membuatnya terjatuh.
Selvi kemudian terlindas sebuah mobil yang diduga dikendarai Sugeng hingga meninggal.
Polisi berbeda menetapkan tersangka meski kronologi kejadian keduanya mirip.