Sangihe Sulawesi Utara

Pegang Izin Lingkungan, PT TMS Tetap Beroperasi di Pulau Sangihe Sulawesi Utara

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presdir PT Tambas Mas Sangihe (TMS), Terry Filbert dan Rico Pandeirot, Senior In-House Legal Counsel TMS.

TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Tambang Mas Sangihe (TMS) tetap beroperasi dan melanjutkan rencana investasi di Pulau Sangihe.

Pasalnya, TMS memiliki Kontrak Karya dan Izin Lingkungan (Amdal) yang diakui Pemerintah RI.

Hal itu ditegaskan Presdir PT TMS, Terry Filbert.

"Hingga saat ini, TMS memegang Kontrak Karya, Izin Lingkungan yang diakui pemerintah," kata Filbert di Manado, Jumat (27/01/2023).

Ia meluruskan pemberitaan yang beredar akhir-akhir ini, isinya izin TMS dicabut.

"Berita bahwa TMS izinnya dicabut, TMS harus berhenti dan angkat kaki dari Sangihe, itu tidak benar, keliru," kata Terry lagi.

Ia menjelaskan, apa yang digembar-gemborkan kelompok Save Sangihe Island (SSI) ialah Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 650 K/TUN/2022.

Putusan kasasi itu membatalkan Izin Peningkatan Kegiatan Operasi.

"Itu hanya soal administratif dan tidak serta merta membatalkan Izin Linkungan yang merupakan dasar, syarat utama," katanya.

Sementara, pada putusan MA lainnya, dengan nomor 633 K/TUN/2022 menyatakan Izin Lingkungan (Amdal) PT TMS sah.

"Kontrak Karya kita sejak tahun 1997 dan itu masih sah. Karena itu kita masih punya hak melanjutkan eksplorasi menuju tahap produksi di Sangihe," kata Filbert yang didampingi Media Relation, Cesyl Saroinsong.

Sementara, Rico Pandeirot, Senior In-House Legal Counsel TMS menambahkan, Izin Lingkungan dan Izin Peningkatan Operasi adalah tahapan dari Kontrak Karya.

Terkait Izin Peningkatan Operasi yang dibatalkan MA, hanya persoalan administrasi dan TMS akan mengajukan pengajuan izin yang baru.

"Kami akan memperbaiki menyusuk keputusan tersebut. Memang salinan putusan juga kita belum terima," katanya.

Izin dimaksud, dikeluarkan Kementerian ESDM. "Izin ini spesifik mengatur soal di mana saja kita melakukan penambangan," kata Rico lagi.

Tentang Sangihe

Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Kabupaten ini berasal dari pemekaran Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada tahun 2000.

Ibu kota kabupaten ini adalah Tahuna. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 736,98 km⊃2;.

Kabupaten Kepulauan Sangihe terletak di antara Pulau Sulawesi dengan Pulau Mindanao, (Filipina) serta berada di bibir Samudera Pasifik.

Wilayah kabupaten ini meliputi 3 klaster, yaitu Klaster Tatoareng, Klaster Sangihe dan Klaster Perbatasan, yang memiliki batas perairan internasional dengan provinsi Davao del Sur, Filipina.

Saat ini Kabupaten Kepulauan Sangihe dipimpin oleh Bupati Jabes Ezar Gaghana. 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Pasca Banjir di Manado, Cholid Marmadi Kini Tak Bisa Jualan Nasi Ayam Lalapan

Baca juga: Seorang Lansia Tewas Ditabrak Pelajar Saat Hendak Menyeberang Jalan, Korban Seketika Tak Sadar

Berita Terkini